Sah, IAIN Batusangkar dan Bukittinggi Menjadi Universitas Islam Negeri (UIN)

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mahmud Yunus Batusangkar dan IAIN Sjech M.

Djamil Djambek Bukittinggi resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 84 dan 85 tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta, 8 Juni lalu.

Dilansir dari Langgam.id mitra Teras.id, dalam Perpres Nomor: 84 tahun 2022 menyatakan IAIN Batusangkar telah dinyatakan sah menjadi UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Begitu pula dengan UIN Sjech M.

Djamil Djambek Bukittinggi.

Dalam Perpres Nomor: 85 tahun 2022 pasal 2 tertulis, dengan Perpres tersebut didirikan UIN Sjech M.

Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bukittinggi.

Dengan peralihan status tersebut, maka kini terdapat tiga UIN di Sumatra Barat (Sumbar), yaitu UIN Imam Bonjol Padang, UIN Sjech M.

Djamil Djambek Bukittinggi, dan UIN Mahmud Yunus Batusangkar.

Dilansir dari iainbatusangkar.ac.id, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof.

Marjoni Imamora, mengibaratkan ini ketiga UIN di Sumbar ini seperti tiga tungku sajarangan yang diharapkan akan menjadi tempat menghasilkan ulama dan cendekiawan muslim yang pernah sukses mengisi tempat-tempat strategis di negara Indonesia dalam rangka memberikan sumbangsih dalam membangun bangsa Indonesia.

Selain kedua itu, ada tiga IAIN lagi yang disahkan menjadi UIN di 8 Juni lalu, yaitu UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, dan UIN Salatiga.

Rangkaian perubahan tersebut dimulai dengan presentasi kelima IAIN di depan tim Kemenag RI pada September 2020 lalu.

Presentasi dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.

Kala itu ada 10 PTKIN yang melakukan presentasi, namun hanya enam yang dianggap lolos sesuai kriteria PMA.

Dari enam PTKIN kemudian dilakukan tahap visitasi oleh tim Kemenag RI.

Hasil visitasi selanjutnya dikirim ke KemenPANRB untuk dilakukan visitasi oleh Tim KemenPANRB.

Tahap selanjutnya adalah terbit izin prakarsa, izin prinsip, hingga akhirnya terbit Perpres ANNISA FIRDAUSI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *